17 April 2022

CARA PEMBUATAN SURAT KETERANGAN LULUS DAN TATA CARA PENGISIAN IJAZAH SMA TAHUN PELAJARAN 2021/2022

Berdasarkan Peraturan SekJen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 ada beberapa informasi sebagai panduan kita pihak sekolah dalam membuat Surat Keterangan Lulus (SKL) dan tata cara pengisian blanko ijazah pada tingkat SMA termasuk juga SMA Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). Aturan tersebut akan dijabarkan pada tulisan di bawah ini.

Tanggal Kelulusan SMA

Tanggal kelulusan SMA ditetapkan secara nasional Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2022 walaupun dalam masa libur atau cuti bersama; dan Ketentuan tanggal ini juga berlaku untuk SPK. Hal ini dipertegas lagi oleh pengumuman melalui Surat Direktur Direktorat Pembinaan SMA tanggal 11 April 2022. Pengumuman kelulusan ini dilakukan secara daring/online melalui website sekolah.

Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh kepala sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Namun sebelum itu dilakukan rapat dewan pendidik dulu untuk menentukan kelulusan ini dan sesuai dengan surat edaran direktur SMA dilaksanakan pada minggu ke-4 Bulan April 2022. Rapat kelulusan ini tidak ditentukan pelaksanaannya secara daring atau tidaknya, namun sebaiknya satuan pendidikan mempertimbangkan teknisnya mengingat minggu ke-4 ini sudah masuk libur menyambut Idul Fitri 1443 H.

Surat keterangan lulus sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai ujian sekolah/rata-rata nilai ujian pendidikan kesetaraan.

Surat Keterangan Lulus

Surat Keterangan Lulus (SKL) akan dibagikan pada hari kerja mulai tanggal 9 Mei 2022. Untuk membuat surat keterangan lulus sebagai berikut:

1.    Siapkan format daftar nilai seperti contoh dengan ukuran kertas A4 yang ber-kop sekolah.

2.    Isi data nama, tanggal lahir, nomor peserta, nomor induk siswa dan nomor induk siswa nasional peserta didik

3.  Siapkan kolom nomor, mata pelajaran sesuai dengan jenis kurikulum yang digunakan, dan nilai ujian sekolah

Masukkan nilai hasil rata-rata pengetahuan dan keterampilan untuk semua mata pelajaran yang diperoleh dari ujian sekolah. Ujian sekolah atau ujian yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang dimaksudkan disini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9). Jadi untuk nilai ini berdasarkan SE tersebut bisa saja bersumber dari nilai portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); penugasan; tes secara luring atau daring, dan/atau; bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan. Sebagai contoh untuk sekolah penulis nilai ijazah ini diperoleh dari 40% Nilai Rapor Semester 1 - 6, 30 % Nilai Ujian Sekolah (15% Tes Tulis dan 15% Tes Praktik), dan 30% Penilaian Proyek.

Sebagai contoh hasil ujian Bahasa Indonesia dengan nilai 83 (tanpa desimal) seperti pada contoh di bawah ini.

 

4.  Hitung rata-rata semua nilai mata pelajaran dengan angka dua di belakang koma. Contoh: rata-rata ujian sekolah 90,47

5.     Lampirkan pas foto

6.   Tetapkan tempat dan tanggal penerbitan, nama sekolah dan tanda tangan Kepala Sekolah

 Contoh surat keterangan lulus pada gambar di bawah ini:


Tanggal Penerbitan Ijazah

Tanggal penerbitan Ijazah paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat 31 Juli 2022.  Mengenai tanggal penerbitan Ijazah Kepala Dinas sesuai kewenangannya dapat menerbitkan Surat Edaran terkait penetapan tanggal penerbitan Ijazah.

Dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani Ijazah, Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat berwenang menunjuk atau mengangkat Pelaksana Tugas untuk menandatangani Ijazah.

Cara Pengisian Ijazah

Untuk pengisian ijazah untuk sekolah menengah pada tahun pelajaran 2021/2022 ini diatur dalam Peraturan SekJen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi teknis, Bnetuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Adapun secara ringkas bagaimana cara penulisan blanko ijazah dapat dilihat pada paparan berikut ini.

Halaman Depan

Blanko Ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama

Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SMA sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 sampai dengan Gambar 12 sebagai berikut.

1.  Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.

2.   Angka 1a pada Ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

3.     Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah.

4.  Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota*) (tanpa mencoret) merujuk kepada Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode Dan Data Wilayah Adminitrasi Pemerintahan. 


Contoh : kabupaten/kota  Bandung

 

5.     Angka 4 diisi dengan nama provinsi.

6.  Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya.

 

Contoh : BUDI DARMONO

 

7.     Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik  ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

     Contoh: Jepara17 Januari 2005


8.     Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik ijazah.

9.  Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

10. Angka  9 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

11. Angka 10 khusus untuk ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

12.  Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap.

 

Contoh: Kota Malang atau Kab. Malang

 

13.  Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. Contoh : 1 Juli 2022.

14.  Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.

15. Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai dengan nomenklatur.  

16.  Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik ijazah serta stempel menyentuh pas foto.

17.  Nomor ijazah jenjang SD, SMP, SMA, SMK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode provinsi, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. 

18.  Nomor ijazah jenjang SD, SMP, dan SMA pada SPK adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode SPK, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah.

19.  Nomor ijazah jenjang SDLB, SMPLB, SMALB adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode jenjang pendidikan, kode jenis Satuan Pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. 

20.  Nomor ijazah jenjang Paket A, Paket B, Paket C adalah sistem pengkodean pemilik ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik ijazah. 

21.  Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah Satuan Pendidikan sebagai berikut.

 

           a. Kode penerbitan
           b. Kode Provinsi
                   Provinsi Kepulauan Riau kodenya DN-31
c.             c. Kode Jenjang Pendidikan
                  Pendidikan Menengah kodenya M
d. Kode Jenis Satuan Pendidikan
    Untuk Sekolah Menengah Atas kode nya SMA
e. Kode kurikulum
    K13 untuk SD, SMP dan SMA Kurikulum 2013;
f. Kode SPK

Nomor Ijazah SPK pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, dan nomor seri (nomorator).

g. Nomor Seri pemilik Ijazah.

Nomor Ijazah SD, SMP, dan SMA pada bagian bawah halaman depan mencakup kode penerbitan, kode jenjang pendidikan, kode satuan pendidikan, kode kurikulum, dan nomor seri (nomorator).

Halaman Belakang

Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SMA sebagai berikut.

Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada gambar di atas sebagai berikut.

1.    Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan  atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 

2.    Angka 1a pada ijazah SPK jenjang SMA diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku.

3.    Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya.

4.   Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.

5.     Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

6.  Angka 5 khusus untuk ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.

7.     Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 202l tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9).

8.     Nilai Ujian Sekolah untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 (tanpa desimal); 

Contoh: Pembulatan Mata Pelajaran


9.   Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 (dua) angka desimal.

Contoh: Pembulatan  

10. Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap. Contoh: Kota Malang atau  Kab. Malang

11.Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, dan SMA diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf kapital di depan (tidak disingkat). 

12. Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).

13.Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan ijazah sesuai nomenklatur.

Halaman Belakang Blanko Ijazah SPK

Khusus untuk blangko ijazah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maka halaman belakang Blangko ijazah SPK hanya berisi identitas peserta didik. Pengisian daftar mata pelajaran yang ditempuh beserta nilai yang diperoleh peserta didik berdasarkan kurikulum dan/atau struktur program yang berlaku, dilakukan pihak sekolah.

Tautan Download :

1.     Infografis Ujian Sekolah Tahun2021

2.     PerSekJen Kemdikbudristek No 1 Tahun 2022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Membangun dan Melaksanakan Kegiatan Komunitas Belajar dalam Sekolah

Saat ini sudah mulai dirasakan kebutuhan  komunitas belajar , apa lagi dengan adanya Program Merdeka Belajar berupa Implementasi Kurikulum M...