Beberapa waktu yang lalu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sudah menggulirkan Kurikulum yang disebut dengan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini salah satu tujuannya untuk pemulihan pembelajaran akibat ketertinggalan selama pandemi ini. Satuan pendidikan atau sekolah mulai tahun ajaran 2022/2023 diberi kebebasan untuk menggunakan kurikulum ini secara bertahap ataupun secara keseluruhan baik melalui program Sekolah Penggerak/Pusat Keunggulan ataupun secara mandiri. Maka bagi sekolah yang akan melaksanakan secara mandiri perlu mengetahui pedoman ataupun panduan dalam menerapkannya nanti. Peraturan, Surat Keputusan, dan Dokumen berikut semoga dapat membantu.
1. Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Permendikbudristek 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.